web analytics

Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/09).

Sebelum ditetapkannya keputusan bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK. “Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024,” jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.

Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis. 

Libur Nasional Tahun 2024

Januari
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

Februari
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Maret
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah

April
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

Mei
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

Juni
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

Juli
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

Agustus
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

September
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember
25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2024

Februari
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Maret
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

April
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

Mei
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak

Juni
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

Desember
26 Desember: Hari Raya Natal

Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini, masyarakat dapat mengatur agenda atau rencana yang akan dilakukan di tahun depan, baik berkaitan dengan pekerjaan ataupun liburan.

Pada kesempatan itu, Muhadjir mengatakan pemerintah juga akan mengubah nomenklatur libur peringatan kenaikan Isa Almasih menjadi ‘Yesus Kristus’. 

Keputusan bersama ini dapat diunduh pada tautan
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/1758?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI

Sumber berita: https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pemerintah-tetapkan-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2024 (KEMENPAN)

About Author

Edward Adiputra

website ini dibuat sebagai sarana berbagi ilmu pengetahuan antara pengajar dengan mahasiwa

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.