web analytics
Blog

Perbedaan Darurat Sipil, Pembatasan Sosial dan Karantina Wilayah

Perbedaan Darurat Sipil, Pembatasan Sosial dan Karantina Wilayah

hai semua, kali ini kita akan membahas mengenai penjelasan darurat sipil yang dari kemarin dibicarakan oleh Pak Presiden Jokowi pada hari senin tanggal 30 maret 2020. Apakah kalian tahu darurat sipil ? apa kalian juga tahu istilah selain itu seperti karantina wilayah, dan pembatasan sosial? mohon disimak baik baik ya perbedaannya.

Karantina Wilayah

Dasar Hukum:
UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Definisi:
Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pihak yang menetapkan:
Menteri

Pemimpin / Penanggung Jawab:
Pemerintah Pusat bertangggung jawab, dibantu pemerintah daerah, dan pihak terkait (tata cara diatur dengan peraturan pemerintah/belum ada).

Penyebab:
Kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di suatu wilayah.

Kebutuhan warga:
Kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, melibatkan pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Kondisi:
– wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Polri yang berada di luar wilayah karantina
– masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah
– orang yang menderita penyakit kesehatan kedaruratan masyarakat akan diisolasi
– warga yang dalam karantina wilayah dicukupi kebutuhan dasar dan pakan ternaknya

Pembatasan Sosial

Dasar Hukum:
Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Definisi:
Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi mencegah kemungkinan penyebarannya. Langkah ini dijalankan dalam mitigasi saat muncul kedaruratan kesehatan masyarakat

Pihak yang menetapkan:
Menteri

Pemimpin / Penanggung Jawab:

Penyebab:
Dijalankan dalam mitigasi saat muncul kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kebutuhan warga:

Kegiatan yang Terdampak (Pasal 59 Ayat 3 UU No.6/2018)
– Peliburan sekolah dan tempat kerja
– Pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat umum.
Penyelenggaraan pembatasan sosial harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait

Darurat Sipil

Dasar Hukum:
Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, diteken Presiden Sukarno.

Definisi:
Darurat Sipil adalah keadaan bahaya selain keadaan darurat militer dan keadaan perang, terjadi manakala alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak dapat mengatasi kondisi keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah negara. Kondisi itu terjadi apabila negara terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, atau negara dalam bahaya.

Pihak yang menetapkan:
Presiden

Pemimpin / Penanggung Jawab:
Di level pusat adalah presiden, dibantu menteri, TNI, dan Polri. Di level daerah adalah kepala daerah, dibantu TNI, Polri, dan kejaksaan setempat.

Penyebab:
Alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak mampu mengatasi keadaan, terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, dan bahaya.

Kebutuhan warga:
Kebutuhan warga tidak ditanggung pemerintah

Kondisi:
– Penguasa berhak mengadakan peraturan untuk membatasi pertunjukan, penerbitan, hingga gambar.
– Penguasa berhak menyuruh aparat menggeledah paksa dengan menunjukkan surat perintah
– Penguasa berhak memeriksa, menyita, dan melarang barang yang diduga mengganggu keamanan
– Penguasa berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.
– Penguasa berhak memeriksa badan dan pakaian orang yang dicurigai
– Penguasa berhak membatasi orang berada di luar rumah.
– Penguasa berhak menyadap telepon atau radio, melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan
– Penguasa berhak melarang pemakaian kode, gambar, hingga pemakaian bahasa-bahasa selain bahasa Indonesia;
– Penguasa berhak menetapkan peraturan yang melarang pemakaian alat telekomunikasi yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, menyita, atau menghancurkan perlengkapan tersebut.

INFOGRAFIS: Beda Darurat Sipil, Pembatasan, dan Karantina

Sumber: Detik,CNN dan Medcom ID

About Author

Edward Adiputra

website ini dibuat sebagai sarana berbagi ilmu pengetahuan antara pengajar dengan mahasiwa

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.