Mau impor barang dari China/ dari luar negeri ke Indonesia di tahun 2025? Pastikan Anda memahami aturan perhitungan pajak impor terbaru agar tidak salah hitung biaya masuk. Pemerintah telah menetapkan standar bea masuk, PPN, serta ketentuan khusus untuk barang kiriman sesuai regulasi 2025. Dalam panduan ini, kami akan membahas langkah-langkah praktis cara menghitung bea masuk, PPN, hingga total pajak impor secara akurat. Selain itu, tersedia juga kalkulator bea kirim otomatis 2025 yang memudahkan Anda menghitung estimasi pajak hanya dengan beberapa klik.
1) Komponen pungutan saat impor
Saat Anda mengimpor barang “untuk dipakai” (PIB) melalui Bea Cukai, pungutan yang mungkin timbul adalah:
- Bea Masuk (BM) – tarif berdasar HS (MFN) atau tarif preferensi FTA (misalnya ACFTA jika pakai Form E). Dasar pengenaan: Nilai Pabean (CIF). Kementerian Keuangan Republik IndonesiaBea Cukai
- PPN Impor – tarif tahun 2025 secara headline 12%. Untuk barang non-mewah, pemerintah menerapkan mekanisme DPP “nilai lain/besaran tertentu” sehingga efektif tetap 11%, sedangkan barang mewah 12%. Dasar pengenaan: Nilai Impor (CIF + BM + pungutan kepabeanan terkait). Kementerian Keuangan Republik IndonesiaDirectorate General of TaxesDatabase Peraturan | JDIH BPK
- PPh Pasal 22 Impor – umumnya 2,5% dari Nilai Impor (bila importir ber-API) atau 7,5% (bila non-API), dengan ketentuan khusus untuk sebagian komoditas (bisa 10%/lainnya sesuai lampiran PMK). Kementerian Keuangan Republik IndonesiaDatabase Peraturan | JDIH BPKDJPB Kemenkeu
- Pungutan lain bila ada – mis. BMAD/BMTP (anti-dumping/safeguard) atau cukai untuk barang tertentu. Masuk ke basis PPN. Bea Cukai
Istilah kunci
• CIF = Cost + Insurance + Freight. CIF dikonversi ke rupiah memakai kurs pajak (kurs Bea Cukai) yang ditetapkan mingguan. Bea Cukai+1
• Nilai Impor = CIF + BM + (cukai/ BMAD/BMTP jika ada). Basis PPN dan PPh 22. Bea Cukai
• Kurs pajak resmi dapat dicek di laman Bea Cukai/Kemenkeu. Bea CukaiFiskal Kemenkeu
2) Preferensi tarif ACFTA (diskon BM pakai Form E)
Jika barang Anda berasal dari Tiongkok dan memenuhi ketentuan asal barang, Anda bisa klaim tarif preferensi ACFTA (sering kali 0%) dengan SKA Form E/e-Form E saat PIB. Jika Form E tidak sah/tidak sesuai, bea masuk kembali ke tarif umum (MFN). e-ska.kemendag.go.idBea CukaiOrtax Data Center+1
3) Barang kiriman (e-commerce)
Untuk impor barang kiriman via penyelenggara pos/PJT (mis. dari marketplace), berlaku rezim PMK 199/2019 (diatur/ditindaklanjuti kembali lewat PMK 96/2023). De minimis duty US$3/kiriman hanya membebaskan bea masuk, bukan PPN/PPh. Mekanisme penetapan nilai pabean (CIF) dan kurs pajak tetap berlaku. Kementerian Keuangan Republik Indonesia+1Database Peraturan | JDIH BPK
4) Rumus perhitungan (impor “untuk dipakai”)
- Nilai Pabean (CIF Rp) = (Harga barang + Asuransi + Freight) × Kurs Pajak. Bea Cukai
- Bea Masuk (BM) = CIF × tarif BM (MFN atau ACFTA/Form E). Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Nilai Impor = CIF + BM + (cukai/BMAD/BMTP jika ada). Bea Cukai
- PPN Impor
- Barang non-mewah (umum): PPN = 12% × (11/12) × Nilai Impor = 11% × Nilai Impor. Kementerian Keuangan Republik IndonesiaDirectorate General of Taxes
- Barang mewah: PPN = 12% × Nilai Impor (PPnBM kalau terutang dihitung tersendiri sesuai objek). Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- PPh 22 Impor (pada saat impor):
- Importir API: 2,5% × Nilai Impor
- Non-API: 7,5% × Nilai Impor
- (Beberapa komoditas bisa tarif berbeda mengikuti lampiran PMK 34/2017 s.t.d.t.d. PMK 110/2018). Kementerian Keuangan Republik Indonesia+1
Total Pungutan dibayar di Bea Cukai = BM + PPN + PPh 22 (+ cukai/BMAD/BMTP jika ada).
5) Contoh hitung (angka ilustratif)
Data
• Harga barang: US$10.000 (FOB)
• Freight: US$800 | Asuransi: US$200 → CIF = US$11.000
• Kurs pajak: Rp16.000/US$ (cek kurs aktual saat PIB) → CIF Rp = Rp176.000.000
• Komoditas tarif BM MFN 10%; tarif ACFTA 0% bila Form E valid.
• Importir ber-API (PPh 22 = 2,5%).
Skenario A – Tanpa preferensi (MFN 10%)
- BM = 10% × 176.000.000 = Rp17.600.000
- Nilai Impor = 176.000.000 + 17.600.000 = Rp193.600.000
- PPN (non-mewah) = 11% × 193.600.000 = Rp21.296.000
- PPh 22 (API) = 2,5% × 193.600.000 = Rp4.840.000
Total dibayar = 17.600.000 + 21.296.000 + 4.840.000 = Rp43.736.000
Skenario B – Pakai ACFTA (Form E), BM 0%
- BM = 0% × 176.000.000 = Rp0
- Nilai Impor = 176.000.000
- PPN (non-mewah) = 11% × 176.000.000 = Rp19.360.000
- PPh 22 (API) = 2,5% × 176.000.000 = Rp4.400.000
Total dibayar = Rp23.760.000 (hemat besar karena preferensi ACFTA)
Catatan: bila barang mewah, gunakan PPN 12% dan periksa PPnBM sesuai objek. Dasar pengenaan pajak mengikuti “Nilai Impor”. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
6) Perhitungan singkat barang kiriman (e-commerce)
Ilustrasi
• Harga barang US$80 + ongkir US$10 + asuransi US$0 → CIF US$90
• Kurs pajak Rp16.000 → CIF Rp1.440.000
• Misal tarif BM produk tsb 7,5% (ketentuan barang kiriman), de minimis US$3 hanya membebaskan BM bila memenuhi; PPN & PPh tetap dipungut atas nilai impor. (Rincian operasional mengikuti PMK 199/2019 jo. PMK 96/2023). Kementerian Keuangan Republik Indonesia+1
- BM: (tergantung nilai/pos HS & ketentuan barang kiriman)
- PPN: 11% × Nilai Impor (non-mewah)
- PPh 22: umumnya 2,5% atau 7,5% (tergantung status/ketentuan operator pos)
Untuk barang kiriman, pejabat pos/PJT menetapkan nilai pabean (CIF) dan memungut pungutan saat penyerahan barang. Pastikan invoice/resi/biaya ongkir jelas agar penetapan nilai pabean akurat. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
7) Dasar hukum utama (update 2025)
- UU Kepabeanan (UU 10/1995 jo. UU 17/2006) – dasar BM & nilai pabean (CIF). Bea Cukai
- PMK 144/PMK.04/2022 – Nilai Pabean untuk penghitungan BM (konfirmasi CIF + pembuktian dokumen). Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- PMK 34/PMK.010/2017 jo. PMK 110/PMK.010/2018 – PPh 22 Impor (umum 2,5% API / 7,5% non-API; komoditas tertentu berbeda). Kementerian Keuangan Republik Indonesia+1
- PMK 131/2024 & penjelasan DJP – PPN 2025: headline 12%, efektif 11% untuk non-mewah via skema DPP nilai lain/besaran tertentu; 12% untuk mewah. Kementerian Keuangan Republik IndonesiaDirectorate General of Taxes
- PMK 199/2019 jo. PMK 96/2023 – barang kiriman (pos/PJT), termasuk de minimis dan penetapan nilai pabean. Kementerian Keuangan Republik Indonesia+1
- ACFTA (Form E) – preferensi tarif BM bila dokumen asal sah & syarat terpenuhi. e-ska.kemendag.go.idBea Cukai
8) Tips praktis agar biaya impor minimal
- Cek tarif FTA (ACFTA) dan siapkan Form E/e-Form E bila eligible; tanpa dokumen asal, tarif kembali ke MFN. e-ska.kemendag.go.idOrtax Data Center
- Cek kurs pajak minggu berjalan sebelum submit PIB. Bea Cukai
- Klasifikasi HS akurat: beda 1 digit bisa beda tarif dan aturan lartas. (Rujuk BTKI & konsultasi ke Bea Cukai setempat).
- Simpan bukti biaya (freight/insurance) untuk mendukung CIF yang diberitahukan. Bea Cukai
silahkan dicoba juga kalkulator dibawah ini